ADVERTISEMENT

Kenali Pengertian Klaim Asuransi, Catat Biar Tak Salah Kaprah

Rabu, 8 Maret 2023 12:48 WIB

Share
Seorang pria klaim asuransi di Disbudparman. (foto: poskota/ Muhammad Iqbal)
Seorang pria klaim asuransi di Disbudparman. (foto: poskota/ Muhammad Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengertian klaim asuransi, tentu banyak dari kalian pasti masih bingung bukan?

Nah dalam tulisan kali ini redaksi akan merinci pengertian klaim asuransi lengkap dengan contoh-contohnya.

Seperti dikutip dari buku 'Analisis Pemenuhan Hak Nasabah Dalam Pengajuan Klaim Asuransi' karya Ariningsih D dan Rahayu (2002), klaim asuransi adalah permintaan pembayaran yang diajukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada aset atau kehidupan yang diasuransikan.

Di sini, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memberi pembayaran atau penggantian sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.

Berikut rincian lengkap soal pengertian klaim asuransi beserta turunan, dan persyaratannya.

Apa Sih Fungsi Klaim Asuransi

Klaim asuransi memegang peran penting dalam menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi. Dengan memberikan pembayaran atau penggantian yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dalam polis, perusahaan asuransi dapat memperkuat citra positif dan meningkatkan kepuasan pelanggan.

Selain itu, klaim asuransi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan asuransi untuk membantu nasabah dalam menghadapi situasi yang sulit.

Kenali Jenis-jenis Klaim Asuransi

Terdapat beberapa jenis klaim asuransi, di antaranya adalah:

  • Klaim asuransi kesehatan
  • Klaim asuransi jiwa
  • Klaim asuransi kendaraan
  • Klaim asuransi rumah
  • Klaim asuransi perjalanan
  • Klaim asuransi bisnis

Proses Klaim Asuransi

Proses klaim asuransi terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  • Tahap awal klaim asuransi

Pada tahap ini, nasabah harus segera melaporkan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi dengan memberikan informasi yang jelas dan detail mengenai kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT