JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengertian klaim asuransi, tentu banyak dari kalian pasti masih bingung bukan?
Nah dalam tulisan kali ini redaksi akan merinci pengertian klaim asuransi lengkap dengan contoh-contohnya.
Seperti dikutip dari buku 'Analisis Pemenuhan Hak Nasabah Dalam Pengajuan Klaim Asuransi' karya Ariningsih D dan Rahayu (2002), klaim asuransi adalah permintaan pembayaran yang diajukan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada aset atau kehidupan yang diasuransikan.
Di sini, perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memberi pembayaran atau penggantian sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
Berikut rincian lengkap soal pengertian klaim asuransi beserta turunan, dan persyaratannya.
Apa Sih Fungsi Klaim Asuransi
Klaim asuransi memegang peran penting dalam menjaga kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi. Dengan memberikan pembayaran atau penggantian yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dalam polis, perusahaan asuransi dapat memperkuat citra positif dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Selain itu, klaim asuransi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan asuransi untuk membantu nasabah dalam menghadapi situasi yang sulit.
Kenali Jenis-jenis Klaim Asuransi
Terdapat beberapa jenis klaim asuransi, di antaranya adalah:
- Klaim asuransi kesehatan
- Klaim asuransi jiwa
- Klaim asuransi kendaraan
- Klaim asuransi rumah
- Klaim asuransi perjalanan
- Klaim asuransi bisnis
Proses Klaim Asuransi
Proses klaim asuransi terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Tahap awal klaim asuransi
Pada tahap ini, nasabah harus segera melaporkan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi dengan memberikan informasi yang jelas dan detail mengenai kerugian atau kerusakan yang terjadi.
- Persyaratan klaim asuransi
Setiap jenis klaim asuransi memiliki persyaratan yang berbeda-beda, namun secara umum nasabah harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti formulir klaim, surat keterangan dari pihak yang berwenang, dan dokumen pendukung lainnya.
- Penilaian klaim asuransi