Foto: Suasana Sidang peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Kriminal

Ahli Bahasa Ungkap Makna 'Mainkan ya Mas'  di Sidang Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cs

Rabu 08 Mar 2023, 17:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saksi ahli bahasa, Krisanjaya menjelaskan soal makna dalam kalimat 'Mainkan ya Mas' dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yamg dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023), Krisanjaya dihadirkan menjadi saksi ahli bahasa untuk terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pudjiastuti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya bertanya kepada Krisanjaya soal makna kalimat yang tertuang dalam surat dakwaan AKBP Dody Prawiranegara.

"Ada kalimat atasan dan bawahan 'Mainkan ya Mas' dijawab bawahnya 'siap Jenderal' lalu disampaikan atasannya 'minimal seperempat ' dijawab lagi bawahan 'siap 10 jenderal ' apakah itu bentuk perintah atau narasi saja?," kata Krisanjaya.

Krisanjaya menyebut dari segi konstruksi kalimat tersebut makna kata 'Mainkan' merupakan sebuah perintah. "Dari segi konstruksi kalimatnya pertama 'mainkan' itu kata perintah harus ada teks pendahulu yang memaknai kata mainkam seperti apa. Kemudian 'minimal' itu sekurang-kurangnya itu juga perintah yang masih berkaitan dengan mainkan. Jadi itu masih dalam parafrase 'mainkan seperempatnya'," ucapnya.

Krisanjaya menuturkan makna kalimat 'Mainkan' bisa disimpulkan sebuah perintah atau bukan tergantung dari teks atau pesan sebelum dan sesudah.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada Jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,387 gram. Kemudian AKBP Dody selaku Kapolres melaporkan hasil ungkapam tersebut ke Irjen Teddy Minahasa.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dody Prawiranegara untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata JPU.

AKBP Dody kembali mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa perihal kapan waktu pelaksanaan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ucap JPU.

Saat itu Dody sempat menyatakan bahwa tidak berani untuk melakukan penukaran barang bukti sabu hasil ungkapan itu. Beberapa hari kemudian ia diundang oleh Irjen Teddy Minahasa ke salah satu hotel.

Di sana, Dody kembali diperintahkan untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan tersebut menggunakan tawas seberat 10.000 gram.

"Terhadap arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Dody Prawiranegara menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika terdakwa memerintahkan, maka saksi Dody Prawiranegara akan mengupayakannya," kata JPU.

Pada 21 Mei 2022, dilaksanakan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu dari Polres Bukittinggi. Usai press release Irjen Teddy kembali ke rumah dinas dan memerintahkan Dody mengambil 10.000 gram sabu hasil pengungkapan.

Lalu pada 15 Juni 2022 Irjen Teddy beserta Pejabat Utama Polda Sumatera Barat tiba di Polrea Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.

Tiba di Polres Bukittinggi Irjen Teddy Minahasa menuju ruang kerja Kapolres yakni AKBP Dody. Terdakwa secara pribadi menanyakan terkait bagaimana cara menukar barang bukti sabu itu dengan tawas.

"Dan saksi Dody Prawiramegara menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada tanggal 14 Juni 2022, lalu di simpan di ruang kerja saksi Dody Prawiranegara," kata JPU.

Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.

Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)
 

Tags:
Sidang Peredaran Narkobairjen teddy minahasa cssabuSaksi Ahli Bahasa

Pandi Ramedhan

Reporter

Novriadji

Editor