Tak Kuat Menahan Nafsu, Oknum Staf Desa Cabuli Gadis Dibawah Umur
Selasa, 7 Maret 2023 14:23 WIB
Share
Ilustrasi Pelecehan

Mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban marah karena tidak menerima anaknya diperlukan tidak senonoh. Atas kesepakatan keluarga, kasus tindak asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang.

"Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)

Halaman
Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -