Kalender (Ilustrasi)

Nasional

Kapan Tanggal Merah di Bulan Maret 2023?

Rabu 01 Mar 2023, 14:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak yang menanyakan kapan tanggal merah ketika bulan berganti? Selain pertanyaan kapan waktu cuti bersama?

Demikian pertanyaan ini muncul ketika menginjak bulan Maret 2023.

Situs remi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan tanggal merah Maret 2023 ditetapkan pada 22 Maret. Ini bertepatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Sementara untuk cuti bersama pemerintah telah menetapkan pada 23 Maret 2023.

Pemerintah sebelumnya secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari.

Libur tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Ketetapan libur tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Sebelumnya tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama 2023 ditetapkan selama 8 hari sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," ungkap Muhadjir Effendy.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. ***

Tags:
NyepiTahun Baru SakaCuti BersamaTanggal MerahMaret 2023

Reporter

Administrator

Editor