ADVERTISEMENT

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Pemkab Hati-hati Sikapi Defisit APBD 2023

Sabtu, 25 Februari 2023 15:39 WIB

Share
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (Ist.)
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi defisit APBD 2023 sekitar Rp 400 miliar.

Pasalnya perubahan Parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak boleh mengubah postur APBD 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan bersama Pemkab dengan DPRD Kabupaten Bogor. 

"Perubahan parsial itu ada ketentuan tersendiri. Harus memedomani PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama Pasal 163 dan 164," ujar Rudy Susmanto dalam keterangannya  Sabtu (25/2/2023).

Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disebut Rudy Susmanto berbunyi, "Pergeseran anggaran dapat dilakuan antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian objek belanja.”

Adapun, Pasal 164 ayat 1 memberi penjelasan, bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. Mekamisme perubahan Perda atau APBD Perubahan harus dibahas bersama dan melalui persetujuan DPRD.

Sementara perubahan parsial yang mekanismenya bisa ditempuh melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dijelaskan Pasal 164 ayat 2, yang menyatakan pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Dengan memedomani peraturan tersebut, Rudy Susmanto mengingatkan perubahan parsial I yang sedang dibahas oleh Pemkab Bogor tidak bisa merubah postur anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda APBD 2023. Perubahan parsial, hanya bisa menggeser anggaran antar objek belanja atau antar rincian obyek belanja. Artinya, tidak bisa menggeser anggaran satu SKPD ke SKPD yang lain, atau unit organisasi ke unit organisasi yang lain.

"Maka kami mengingatkan agar perubahan parsial tidak melanggar aturan yang lebih tinggi di atasnya," kata Rudy Susmanto.

Poskota TV

Seperti diketahui, Pemkab Bogor saat ini sedang membahas secara intens perubahan parsial I APBD 2023. Perubahan parsial di awal tahun anggaran ini didasari karena defisit APBD 2023 cukup besar. Perencanaan APBD 2023 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 9,14 triliun ternyata meleset.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT