AKBP Arif Rachman Arifin. (foto: poskota)

Kriminal

Karier Moncer Arif Rachman Arifin Sebelum Terseret Kasus Ferdy Sambo

Jumat 24 Feb 2023, 18:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Sebelum terseret kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Jejak karier Arif sebenarnya cukup moncer. Pria kelahiran 23 Juni 1980 ini
menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 2001 silam. Arif, begitu ia disapa, melanjutkan studinya di PTIK dan pendidikan Sespimmen.

Dengan berbekal ilmu dan gelar tersebut, kariernya pun tergolong cemerlang. Setelah lulus tahun 2001, Arif menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Pada 2019, ia ditugaskan ke Jawa Barat menjadi Kapolres Karawang. Ia juga pernah menjadi salah satu bagian dari Polda Jatim, dan pada 2020 mendapat mandat menjadi Kapolres Jember.

Jabatannya sebagai Kapolres Jember tidak berlangsung lama karena harus ia pindah tugas. Pada 2021, AKBP Arif ditarik ke Divisi Propam Polri untuk mengemban jabatan sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Arif Rachman Arifin termasuk anggota unggulan karena berbekal brevet penyidik utama, brevet selam Polri dan brevet penerjun Polri. 

Namun sayang, karier Arif harus berhenti lantaran ia terseret kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah mengikuti perintah Ferdy Sambo.

Kini Arif berharap bisa diberi kesempatan untuk kembali bertugas di Polri, seperti harapan orang tuanya, setelah hakim memvonisnya dengan hukuman 10 bulan penjara.(tri)

Tags:
Arif Rachman ArifinFerdy Sambobrigadir J

Administrator

Reporter

Administrator

Editor