Dibalik Vonis 10 Bulan Penjara yang Diterima Arif Rachman Arifin

Jumat 24 Feb 2023, 16:53 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin. (foto: poskota)

AKBP Arif Rachman Arifin. (foto: poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Arif Rachman Arifin sudah divonis 10 bulan penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arif  Rachman Arifin dianggap hakim bersalah lantaran terbukti secara bersama-sama melakukan perusakan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Namun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang  meringankan hukuman Arif Rachman Arifin. Yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan Arif juga masih punya tanggungan keluarga. 

Hakim menilai  Wakaden B Biro Paminal Propam Polri tersebut sopan selama persidangan. "Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim.

Dipersidangan, Arif mengungkap soal kejanggalan peristiwa yang terekam di CCTV kaitannya dengan narasi kematian Yosua yang semula disampaikan Ferdy Sambo. Dia juga mengungkap perintah dan ancaman Sambo soal perusakan rekaman CCTV itu. 

Awal Arif terlibat dalam perkara ketika dia ikut menonton rekaman CCTV sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang tak lain merupakan TKP kematian Brigadir J. 

Arif menonton CCTV tersebut karena diajak oleh bawahannya, Chuck Putranto. Sementara, Chuck mendapat perintah untuk menonton langsung dari Sambo. 

Selain Arif dan Chuck, rekaman CCTV itu juga disaksikan bersama-sama oleh Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplanit pada Selasa (12/7/2022) atau empat hari pascakematian Brigadir J. Mulanya.

Dari rekaman CCTV yang memperlihatkan kedatangan Sambo di rumah dinasnya sesaat sebelum kematian Yosua, Jumat (8/7/2022) sore, ada yang mengejutkan Arif. 
Sebab,  narasi yang beredar Sambo tiba setelah Yosua tewas terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E. Sementara, dalam rekaman tersebut, Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba. 

Pada majelis hakim, Arif mengatakan langsung melaporkan fakta ini ke saksi Hendra Kurniawan, yang langsung mengajaknya bertemu Sambo. Namun dalam pertemuan itu ia  diperintah untuk menghapus bukti tersebut dan sempat diancam Sambo.

Bahkan dalam persidangan ia sempat beristegang dengan sambot yang menyangkal kesaksiannya.(tri)

Berita Terkait

News Update