Polres Metro Jakarta Barat ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional. (Pandi)

Kriminal

Polres Metro Jakbar Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional, Barbuk 270 Kilogram Diamankan

Kamis 23 Feb 2023, 12:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional masih menghantui masyarakat Indonesia. Barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui perairan dan disebar melalui jalur darat.

Upaya penyelundupan sabu seberat 277 kilogram jaringan lintas Malaysia-Indonesia digagalkan polisi. Sabu tersebut rencananya akan disebar ke Jakarta, Aceh, Medan, Pekanbaru, dan wilayah lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pengungkapan ratusan kilogram sabu jaringan internasional tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sejak bulan Januari 2023 terhadap pelaku yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Cengkareng Jakarta Barat," ujarnya kepada awak media saat konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Pengembangan berlanjut ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi menangkap satu tersangka berinsial RK dengan barang bukti narkotika sabu seberat 1,7 kilogram.

Penyidik kembali menangkap dua orang di wilayah Tangerang berinisial DNY dan RBY berikut barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Dari penangkapan dua lokasi terpisah itu kembali dilakukan pengembangan. Tim kemudian melakukan pemantauan dan kembali menangkap dua orang berinisial MUL dan RMT di Pekanbaru, Riau.

"Dari dua tersangka ini didapati barang bukti sabu seberat 8,2 kilogram," papar Mukti.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penyidik kembali mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional tersebut. Tim kemudian terbang ke Aceh dan menangkap tersangka berinisial GUS.

"GUS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram," ungkapnya.

Menurut Akmal, saat itu tersangka GUS meletakkan sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan ditutup menggunakan jaring ikan.

Sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh, kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh.

"Rencananya dalam beberapa waktu kedepan aaan di bawa ke Jakarta," ucap Akmal.

Dalam pengungkapan kasus ini ada masih ada beberapa orang yang berstatua DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Dari pengungkapan kasus ini total ada 6 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Pandi)

Tags:
polres metrojakbarsabujaringanInternasional

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor