Ilustrasi uang Rupiah. (ist)

Nasional

Isu Kenaikan Gaji PNS 7 Persen Beredar Sejak Akhir Tahun 2022, MenPANRB: Belum Dibahas. 

Kamis 23 Feb 2023, 10:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Isu kenaikan gaji PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen, sudah beredar sejak akhir tahun 2022. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan kenaikkan gaji tersebut. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak berkomentar banyak ketika ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023. 

Azwar Anas memastikan wacana kenaikan gaji PNS sejauh ini belum dibahas. 

"Belum ada, nanti-nanti," ujar Anas ketika dikonfirmasi baru-baru ini. 

Namun perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ada wacana kenaikan gaji PNS 2023.

Dalam UU APBN 2023 itu, belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.

Wewenang Presiden

Terpisah, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka saat ditanya isu  itu mengatakan, keputusan kenaikan gaji PNS itu wewenang Presiden. 

Menurutnya, kenaikan gaji PNS biasanya akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. 

"Pada saatnya kalau ada kenaikkan gaji PNS akan diumumkan kok, langsung oleh Presiden," tegas Putut 

Dengan demikian, lanjutnya, gaji PNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(tri)
 

Tags:
kenaikangaji-pns7 PersenmenpanrbBelum Dibahas.

Administrator

Reporter

Administrator

Editor