Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Naik Berapa Persen?

Rabu 31 Mei 2023, 09:27 WIB
Presiden Jokowi segera umumkan kenaikan gaji PNS. (Sumber/Pixabay)

Presiden Jokowi segera umumkan kenaikan gaji PNS. (Sumber/Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan gaji PNS yang sudah santer terdengar beberapa waktu ini akhirnya bakal segera mendapat kabar baik.

Kenaikan gaji PNS 2024 saat ini sedang dimatangkan oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera disampaikan langsung.

Presiden Jokowi rencananya akan mengumukan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023 bersamaan dengan pidato terkait Rancangan Undang-undang (RUU) APBN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden (akan menyampaikan)," kata Sri Mulyani, Selasa (30/5/2023).

Meski demikian, belum ada infrormasi terkait berapa persen kenaikan gaji PNS.

Seperti yang diketahui, kabar mengenai kenaikan gaji PNS sudah cukup lama berhembus.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun mengungkapkan sudah mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Menkeu Sri Mulyani.

"Kita mengusulkan ada gaji PNS yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan," ujar Anas dalam acara Rakornas di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Selain gaji pokok PNS, Anas juga turut meminta kenaikan tunjangan kinerja (tukin) PNS.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja," katanya.

Berita Terkait

Gaji Naik, PNS Jangan Lagi Korupsi

Rabu 23 Agu 2023, 05:35 WIB
undefined
News Update