JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
Dalam proses persidangan, terdakwa Linda Pudjiastuti sempat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim soal kesaksian yang dilontarkan saksi sekaligus terdakwa Kompol Kasranto.
Dalam kesempatan tersebut, Linda membantah bahwa dirinya merupakan Mucikari. Linda mengaku bahwa dirinya merupakan orang yang diperbantukan Polri dalam pengungkapan narkotika.
"Masalah muncikari, saya tidak pernah menjadi muncikari, jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," uca Linda.
Linda juga kembali menyangah bahwa dirinya juga mempunyai pekerjaan sampingan yakni menjual barang-barang antik.
"Tapi kami dapat hasil yang luar biasa. Dan saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," tambahnya.
Sebelumnya, Dalam persidangan saksi yang juga terdakwa Kompol Kasranto mengakui bahwa sabu yang dia terima dari terdakwa Linda karena barang haram tersebut milik Jenderal Bintang 2.
Kepada Majelis Hakim, Kompol Kasrato mengaku tertarik dengan sabu yang ditawarkan Linda Pudjiastuti karena sebelumnya Linda menyebut bahwa narkotika tersebut milik Jenderal Bintang 2 yakni Irjen Teddy Minahasa.
"Karena saya juga tanya sama Linda, bahwa barang itu punya Jenderal. 'Anan, mas' maka dari itu saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya Jenderal 'aman' begitu yang mulia," kata Kasranto kepada Hakim.
Hakim pun kembali bertanya kepada saksi Kasranto terkait sabu yang akan ia ambil tersebut. Kasranto pun mengakui ia salah karena telah menerima sabu demi mendapatkan keuntungan.
"Tapi kan tau kalau ini sudah terlarang sebelumnya?;" tanya Hakim.
"Betul yang mulia, tau," jawab Kasranto.
Majelis Hakim kembali mempertegas kenapa Kompol Kasranto mau mengambil sabu tersebut. Sementara ia tau bahwa itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan
Kasranto hanya menjawab bahwa sabu tersebut ia ambil karena dirasa aman, sebab Linda memastikan bahwa narkotika itu milik Jenderal Bintang 2.
"Ya itu saya salah yang mulia. Maka dari itu saya begitu Linda bilang barangnya Jenderal saya apa itu, langsung mau, saya enggak berpikir panjang," ucap Kasranto.
Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkapka awalnya ia ditawari sabu oleh Linda. Perempuan yang disebut 'cepu itu awalnya menawarkan barang haram itu pada Juni.
Kasranto yang mengaku sudah kenal oleh Linda sejak tahun 2000 tersebut awalnya mendapat pesan singkat dari Linda terkait penawaran sabu dari Jenderal Bintang 2 itu.
"Pada awal kurang lebih bulan Juni saya dapet WA dari saudari Linda bahwa WA tersebut berisi 'mas mau ada barang, ada yang mau ga?," tutur Kasranto kepada Hakim.
Kasranto yang memanggil Linda dengan sebutan 'Mami' itu tak langsung mengiyakan penawaran tersebut. Ia sempat membalas akan dicarikan dulu pembelinya.
Pada bulan Oktober 2022, Linda kembali mengirim pesan singkat kepada Kasranto bahwa sabu yang sempat ditawarkan sudah ada. Kasranto pun mengambil sabu tersebut ke Linda di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.
Kasranto kemudian menghubungi anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram itu. (Pandi)