JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengapresiasi hasil sidang kode etik Polri yang menetapkan Bharada E masih menjadi anggota kepolisian.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan dengan masih ditetapkannya Bharada E sebagai anggota Polri menandakan hal itu sebagai penghargaan bagi seorang justice collaborator.
"Ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Edwin menilai Polri memahami jika perbuatan yang dilakukan Eliezer merupakan sebuah keterpaksaan. Polri juga disebut menyadari Eliezer layak diberi kesempatan berkarir kembali. Terakhir, LPSK menyebut Polri sudah mendengar aspirasi yang ada di masyarakat.
"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin.
Sebagai informasi, Richard Eliezer dipastikan tidak dipecat dari kepolisian. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar hari ini di Mabes Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu siang.(*)