Mobil Clara Shinta ditarik pihak debt collector di kawasan Tebet. (Instagram/@clarashintareal)

LIFESTYLE

3 Cara Aman Menghadapi Debt Collector, Salah Satunya Lunasi Tagihan Seperti Clara Shinta

Rabu 22 Feb 2023, 17:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perseteruan antara selebgram Clara Shinta dan debt collector viral di sosial media.

Diberitakan sebelumnya, mobilnya ditarik debt collector di kawasan Tebet, Jakarta Selatan akibat BPKB-nya digadaikan oleh suaminya.

Melalui akun Instagramnya, Clara Shinta menjelaskan, dirinya tak pernah memiliki hutang.

"Pihak leasing mobil yang mencari aku. Padahal, aku enggak punya tunggakan atau berutang apa pun," kata Clara.

Ia mengungkapkan, BPKP mobil tersebut memang dititipkan kepada mantan suaminya, tetapi malah digadaikan.

Agar tak terjadi kasus serupa, berikut Poskota rangkum cara aman menghadapi debt collector seperti dirangkum dari laman BFI Finance.

1. Tanya sertifikasi resmi debt collector

Debt collector biasanya memiliki surat tugas resmi dari Agency atau Lembaga keuangan.

Cobalah bertanya soal Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3), jika mereka tak memilikinya, sebaiknya abaikan kedatangannya.

2. Jelaskan Kondisi Keuangan

Apabila kamu sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil, cobalah bersikap kooperatif dan ceritakan masalah dengan sopan.

3. Lunasi Tagihan

Jika mempunyai dana cukup untuk membayar, segera bayar tunggakan, dan denda secepat mungkin.

Usahakan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ya.

Aturan Kebijakan Debt Collector

Kebijakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh menyita barang-barang milik konsumen yang wanprestasi.

Penyitaan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan seperti dijelaskan pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
 

Tags:
clara shintadebt collectorcara aman menghadapi debt collectormobil clara shinta ditarik debt collector

Administrator

Reporter

Administrator

Editor