JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit buka suara terkait pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Ia mengatakan, hasil sidang nantinya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan.
Sidang kode etik ini juga akan menjawab perihal kemungkinan Bharada E tetap berkarier di kepolisian setelah menjalani masa hukuman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).
Menurut Sigit, pihaknya, yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono beserta tim sedang menyusun pelaksanaan Komisi Kode Etik untuk Bharada E dan Bripka RR. Sehingga, semua kewenangan akan ada dalam sidang tersebut.
Adapun sebelumnya, Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana yang merenggut nyawa rekannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Polisi asal Manado ini dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi eksekutor penembakan Brigadir J.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).(*)