JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat penipu dengan modus berpura-pura menjadi anggota Polri ditangkap. Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban sebagai pengedar narkoba.
Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan keempat pelaku yakni AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25) ditangkap minggu lalu di rumahnya masing-masing usai pihaknya menerima laporan.
"Para tersangka beraksi dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Polri," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).
Dalam aksinya para pelaku menggunakan dua kartu Penang atau logo unit Satresnarkoba yang dibuat secara ilegal. Mereka beraksi di wilayah DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Syafri menyebut, para pelaku khususnya menyasar korban yang keluar dari Komplek Permata atau Kampung Ambon. Diketahui Kampung Ambon merupakan lokasi peredaran narkotika yang cukup terkenal.
"Korban yang diincar secara acak yang melintas di TKP, lalu diikuti. Setelah berada di tempat sepi diberhentikan pelaku," paparnya.
Mantan Kapolsek Sukmajaya itu menuturkan para pelaku biasanya beraksi secara bergantian. Sekali beraksi pelaku yang berkomplotan itu turun dua sampai tiga orang.
Untuk meyakinkan, para pelaku dalam aksinya membawa senjata api mainan yaitu korek. Senjata mainan itu digunakan untuk menakut-nakuti korbannya.
Dalam aksinya pelaku mengatakan kalau korban adalah target operasi narkoba. Kemudian pelaku melakukan penggeledahan kepada korban dan ditakuti akan di tes urine.
Korban diajak berdamai dengan cara disuruh datang ke kantor polisi, namun para pelaku tidak menyebutkan kantor polisi yang dimaksud.
"Ada juga korban disuruh pulang untuk memanggil orang tuanya, namun setelah korban pergi, maka para pelaku melarikan diri. Sasaran yang diambil pelaku adalah motor dan Hp korban dengan alasan disita," beber Syafri.
Lanjut Syafri menambahkan para pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 6 bulan terakhir. Dalam sehari, para pelaku biasanya melakukan penipuan dua kali.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui nekat melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan mereka bagi rata dan digunakan untuk keperlua sehari-hari.
"Uang hasil kejahatan juga digunakan tersangka untuk minum-minum alkohol," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Pandi)