ADVERTISEMENT

Minta Uang Operasional Penangkapan Pelaku Penganiayaan, Polisi Gadungan Dicokok

Sabtu, 1 Juli 2023 10:06 WIB

Share
Tersangka MZ saat digelandang personil Polsek Kasemen. (ist)
Tersangka MZ saat digelandang personil Polsek Kasemen. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - MZ (43) warga Lingkungan Kampung Sawah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, diamankan petugas Polsek Kasemen, Jumat (30/6/2023) sore, lantaran mengaku sebagai anggota polisi dari Mabes Polri. 

Kasus tersebut bermula saat MZ beserta dua orang rekannya mendatangi MS (48), rekan korban penganiayaan dengan berpura-pura sebagai polisi. MZ meminta sejumlah uang kepada MS untuk operasional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilaporan kerabatnya berinisial BA, dengan terlapor berinisial BL di Polsek Kasemen.

Uang senilai Rp5 juta yang disepakati tersebut diambil MZ dalam dua termin yakni pada Selasa (20/6/2023) sebesar Rp2 juta, dan sisanya akan diberikan keesokan harinya.

Dengan janji tersebut, MS kemudian menyiapkan uang sisa pembayaran dan bertemu MZ di Lingkungan Jabang Bayi, Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Namun sebelumnya, MS telah melaporken kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah keduanya bertemu, dan MZ menerima uang pelunasan, anggota Polsek Kasemen yang didampingi anggota Provos Polresta Serang Kota, langsung mengamankan pelaku dan digiring ke kantor polisi.

Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin membenarkan jika pihaknya telah menangkap seorang pria, yang mengaku anggota polisi dari Mabes Polri.

"Yang bersangkutan bukan anggota Polri, tapi dari Badan Intelejen Pejuang 45," katanya kepada wartawan, Sabtu 1 Juli 2023.

Nurhaedin menjelaskan modus operandi yang dilakukan, MZ mengklaim dapat menangkap pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh kerabat korban.

"MZ ini mengiming-imingi kepada korban, bahwa pelaku mengaku dari Mabes. Menawarkan bisa menangkap terlapor kasus penganiayaan," jelasnya.

Nurhaedin mengungkapkan jika MZ meminta sejumlah uang untuk biaya operasional, dan akan dibagikan ke sejumlah pejabat kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT