Bibi Brigadir J menyebut hukuman untuk Bharada E tak adil.

Kriminal

Keluarga Brigadir J Tak Satu Suara Soal Hukuman Bharada E, Bibi: Eliezer yang Nembak, Itu Tidak Adil

Kamis 16 Feb 2023, 05:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKeluarga Brigadir J tak satu suara soal hukuman yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana. Bagi bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, hukuman 1,5 tahun untuk Bharada E tak mencerminkan keadilan.

Rohani menginginkan hukuman yang lebih berat untuk Bharada E, meski ia telah berjasa menjadi saksi utama yang bersedia membongkar skenario jahat Ferdy Sambo.

"Nyawa anakku sudah dihilangkan. Saya tidak terima sebenarnya. Bahkan Eliezer menembak untuk mematikan. Tapi orang itu yang memaafkan. Terlalu rendah vonisnya," kata Rohani kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Untuk diketahui, keluarga Brigadir Yosua sebenarnya tak ingin hukuman yang terlalu memberatkan Bharada E, lantaran sudah bersedia menjadi justice collaborator (JC) demi membuka tabir kasus pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

 

"Atas Eliezer menjadi JC, kami tidak pernah memberatkan dia. Kami ingin meringankannya. Tapi, terlalu rendah hukumannya ini. Kami sangat sedih," ungkap Rohani.

Rohani menuturkan, meski sebenarnya Bharada E menembak karena diperintah Ferdy Sambo, itu tidak menutup fakta bahwa Bharada E turut berperan dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Eliezer itu menembak untuk mematikan. Bagiku tidak adil. Tetapi tidak tahu ya pengacara kami," ujarnya.

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, menyatakan ikhlas atas vonis yang diterima Bharada E. Sejak awal, ia telah mempercayakan pada majelis hakim selaku yang memutuskan.

"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sambil terisak.

Berbeda dengan Rohani, Rosti telah memaafkan Bharada E, walau terbukti menembak anaknya. Menurutnya, perbuatan Bharada E sebagai justice collaborator telah membantu dalam menguak kasus pembunuhan ini.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," katanya.

Ramos Hutabarat, penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua, mengatakan vonis pada para terdakwa kasus pembunuhan berencana itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, hingga Bharada E, sejauh ini cukup memuaskan.

"Sejauh ini sudah memenuhi rasa keadilan. Ini perkara yang cukup fenomenal yang mana seharusnya jaksa penuntut umum yang lebih memberikan keadilan. Tetapi di sini malah majelis hakim yang memenuhi keadilan itu," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara untuk terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana.

Permohonan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah diterima majelis hakim. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana yang berbeda jauh dari tuntutan jaksa yang ingin Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara.

Majelis hakim, dalam membuat keputusannya, turut mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian juga mempertimbangkan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.(*)

Tags:
Bharada E dihukum 1 tahun 6 bulan penjaraKeluarga Brigadir J tak satu suaraBibi Brigadir J sebut hukuman Bharada E tak adilbrigadir JBharada E

Administrator

Reporter

Administrator

Editor