ADVERTISEMENT

Kamaruddin Punya Peran Lindungi Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dia Datang Bersujud

Rabu, 15 Februari 2023 14:54 WIB

Share
Bharada E.
Bharada E.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/02/2023). Ia dijatuhi hukuman  penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim ini tampaknya sesuai dengan permintaan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memberikan hukuman ringan terhadap Bharada E.

Pasalnya, menurut Kamaruddin, Bharada E telah merespons saran yang ia berikan dengan baik dan menyesali perbuatannya. Terlebih lagi, polisi muda asal Manado itu juga berperan dalam membongkar fakta pembunuhan berencana Brigadir J dengan mengajukan  diri sebagai justice collaborator (JC).

"Bharada Richard Eliezer merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini" kata Kamaruddin Simanjuntak dalam sebuah video yang diunggah pengguna tiktok @dioysius, dilansir Selasa (14/2/2023).

 

 

Kamaruddin mengungkap, Bharada E merupakan satu-satunya dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.

Oleh sebab itu, Kamaruddin menilai hukuman yang patut diberikan kepada Bharada E adalah penjara di bawah lima tahun atau lebih rendah dari empat terdakwa lain. 

“Saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia saya minta memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," ujarnya.

Kamaruddin juga mengungkap bahwa ia pernah menjembatani pertemuan antara keluarga Bharada E dengan keluarga kliennya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT