JAKARTA, POSK OTA.CO.ID - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, peluang Richard Eliezer atau Bharada E kembali bertugas di institusi Polri sudah tertutup. Hal ini didasari PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Peluang kembali jadi anggota Polri atau PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu, (15/2/2023).
Dalam Pasal 11 disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) bila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain. Hanya saja, pemberhentian ini harus melalui sidang etik.
Berdasarkan pasal itu, Bambang menilai Polri harus segera menggelar sidang etik terhadap Bharada E untuk menjatuhi yang bersangkutan PTDH. Polri pun sebelumnya telah menyebutkan jadwal sidang etik terhaadap Bharada E dijadwalkan akan berlangsung usai sidang kasus Brigadir J rampung.
"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tegasnya.
Dilain pihak, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memberikan pandangan hukumnya terhadap vonis Bharada E. Ada 2 hal yang disebut Aan yang menjadi pertimbangan hakim.
"Ada dua hal, hakim masih memandang Eliezer tetap pelaku, makanya tetap tidak dibebaskan, ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain. Kalau disuruh melakukan kejahatan, jangan mau karena itu juga akan dihukum, bukan langsung dibebaskan," ucap Aan.
"Di sisi lain hakim melihat Bharada E justice collaborator, ini harus diberi penghargaan sehingga walau diberikan sanksi pidana, Bharada E diberikan hadiah atau penghargaan dengan tidak terlalu tinggi hukumannya. Konsistensinya Bharada E yang dilihat dan dihargai hakim, dibanding keempat terdakwa lain," sambung Aan.
Hakim memang menyatakan Eliezer terbukti terlibat pembunuhan berencana. Namun, menurut Aan, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard.
"Semua unsur terpenuhi itu kan untuk membuktikan bahwa telah terjadi sebuah pembunuhan berencana sebagai rumusan (Pasal) 340. Kalau untuk berapa ukurannya, hakim seringkali membuat dua ukuran, memberatkan dan meringankan," ujar dia.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel hari ini. (Wanto)