BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi membekuk pembunuh sales wanita hingga tewas di Perumahan Cikarang Utama Residence, Desa Jayasampurna, Serang Baru, Bekasi. Dalam penangkapan, Polisi juga mengungkap motif kejadian.
"Diperoleh dari keterangan pelaku, Ia menyampaikan ke penyidik kami dasarnya adalah karena emosi, pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban dengan nada tinggi menolak," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (15/2/2023).
Karena pelaku berinisial GL, tanpa ampun langsung memukul korban yaitu Lina (43) dan menusuk pisau kebagian bawah payudara.
Korban pun tergeletak dikamar kontrakan. "Pelaku mendahului dengan memukul korban, dan langsung mengambil pisau lalu menusukkannya ke badan korban," ungkapnya.
Pelaku yang merupakan wiraswasta tersebut, menusuk pisau sepanjang 20 Centimeter itu hingga dua kali.
Tusukkan itu mengakibatkan korban tewas. "Dua tusukan di area perut dan dibawah payudara, ungkap Twedi.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/2/2023) malam lalu. Usai menusuk korban, pada saat itu pelaku langsung melarikan diri. GL pun melarikan diri hingga ke Lampung, wilayah Pesisir Barat.
Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2/2023) pukul 14.00 WIB. GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.
"2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadiaanya hari Sabtu tanggal 11 pelaku diamankan saat Senin tanggal 13 Februari," kata Kombes Twedi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tas olahraga, pisau 20 Centimeter, Jaket merah dan topi, motor Yamaha Xeon merah.
"Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya 10 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).