ADVERTISEMENT

Joko Agus Setyono Ditunjuk Sekda DKI, Ketua DPRD Beri Pernyataan Berikut

Rabu, 15 Februari 2023 14:55 WIB

Share
Ketua DPRDDKI Prasetyo Edi Marsudi beri berialasan kenapa Bamus digelar di Puncak. (Foto: Aldi/Poskota)
Ketua DPRDDKI Prasetyo Edi Marsudi beri berialasan kenapa Bamus digelar di Puncak. (Foto: Aldi/Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi membenarkan bahwa Joko Agus Setyono telah ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi DKI Jakarta.

"Iya (Joko Agus Setyono diangkat jadi Sekda DKI Definitif)," katanya di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Sementara, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan tidak mau mengintervensi dalam seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta ke Panitia Seleksi. 

Hanya saja, kata Heru, Sekda DKI Jakarta nantinya harus diisi sosok yang memahami masalah anggaran. 

"Saya serahkan kepada pansel. Yang penting tau anggaran, yang penting paham terkait dengan proses APBD DKI gitu aja," papar Heru.

 

Diketahui, Joko Agus Setyono ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta definitif. Terpilihnya Joko Agus mengalahkan dua peserta lain dari PNS Pemprov DKI Jakarta. 

Hal tersebut pun terlihat dalam Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang secara resmi ditandatangani Jokowi pada Senin, 13 Februari 2023.

"Memutuskan, mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, S.E, M.M., AK., CA., CSFA., ACPA., CPA., NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai peraturan perundang-undangan," demikian tulis SK tersebut yang diterima Redaksi Poskota, pada Selasa (14/2/2023) malam. (Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT