Bawaslu Temukan Indikasi Ada Kampanye Terselubung di Tempat Ibadah 

Rabu 15 Feb 2023, 17:33 WIB
ketua Bawaslu RI, Rachmat Bagja (Panca)

ketua Bawaslu RI, Rachmat Bagja (Panca)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI temukan indikasi kampanye terselubung di beberapa tempat ibadah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa indikasi kampanye terselubung di tempat ibadah.

"Kalau indikasi kesana (kampanye terselubung) ada, tapi kita sudah tegur untuk tidak dilakukan, kita mengingatkan kalau mau kampanye di mesjid atau gereja itu tidak boleh," Katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Rabu (15/2/2023)

Ia pun menegaskan, indikasi kampanye terselubung tersebut memang ada dan sudah ditemukan, namun kata Rahmat Bagja, pihaknya telah memberikan teguran terhadap yang bersangkutan. "(Jika ditemukan lagi) terhadap pelanggar itu ada sanksi administratif," ujarnya. 

Rahmat Bagja pun mengatakan, untuk pemasangan alat peraga tokoh politik yang mulai bertebaran, kewenangan untuk menurunkan baliho ada di Pemerintah Daerah.

"Tapi jika (alat peraga berkesan) mengajak kami akan berkoordinasi dengan KPU untuk menurunkan alat peraga tersebut, tetapi kalau pengenalan ketua DPD, wakil ketua DPC itu tidak ada masalah," paparnya. 

Karena, sambung Ketua Bawaslu ini, alat peraga adalah upaya mengenalkan sosok seorang tokoh.

"(Untuk) Mengenalkan, (kalau) mengajak nanti di kampanye, ajakan mengajak itu ada di kampanye, sekarang sosialisasi," ujarnya.

Menanggapi maraknya baliho tokoh politik yang mulai bertebaran di wilayah administrasinya, Plt bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk menurunkan alat peraga tersebut, karena dianggap mengganggu estetika.

"Ada durasi waktu lah. Permohonan ke pemda itu harus, saya juga, siapapun, apapun partainya ya harus memohon perizinan pemasangan, saya orang politik, saya ingin tidak ada subjektifitas, tapi nanti kita akan rapatkan, memang sudah ada aturannya, tidak boleh memasang dan mengganggu estetika, mungkin nanti akan dikoordinasikan dengan Satpol PP," ungkapnya.

Iwan menegaskan, pemasangan baliho dan sebagainya harus ada izin dari Pemda dan harus sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. 

'Kalo ke swasta nurut kok, kemaren temen saya pinjem dua minggu, setelah dua minggu hilang, tapi kalo ke Pemda dua minggu bisa jadi dua bulan," pungkasnya. (Panca)

Berita Terkait

News Update