Ferdy Sambo

Nasional

Pemantau HAM - Kelompok Keagamaan Tolak Hukuman Mati Atas Ferdy Sambo

Selasa 14 Feb 2023, 17:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hukuman mati yang dijatuhkan hakim atas Ferdy Sambo mendapat penolakan.

Penolakan vonis mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu datang dari kelompok pemerhati hak asasi manusia (HAM) hingga keagamaan.

Amnesty International Indonesia menilai Ferdy Sambo perlu dihukum berat tetapi hukuman mati tidaklah tepat dijatuhkan untuknya.

"Amnesty tidak anti penghukuman. Kami sepakat segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum berat tetapi tetap harus adil tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid seperti dikutip dari situs resminya pada Selasa (14/2/2023).

Dia melanjutkan,“Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo.”

Menurutnya, lebih baik negara fokus membenahi keseluruhan sistem agar kejahatan serupa tidak terulang serta tidak melanggengkan impunitas terhadap aparat yang melakukan kekerasan. Hukuman mati bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas kepolisian. Hal yang dapat membenahi kepolisian adalah pembenahan internal serius.

Sementara Setara Institute dalam rilisnya berpandangan hukuman mati adalah bentuk pelanggaran hak hidup dalam konstruksi hukum hak asasi manusia.

Hak hidup adalah given dan nilai universal. Artinya dalam menghukum orang yang dianggap bersalah, negara melalui pranata peradilan tidak diperkenankan menghukum mati apapun jenis kejahatannya.

Organisasi keagamaan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menolak hukuman mati tersebut.

PGI dengan berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan berpendapat vonis tersebut sudah melampaui kewajaran.

"Hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta, dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," kata Ketua Umum PGI Gomar Gultom.

Dia menyebutkan Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik maka mestinya tidak lagi memberlakukan hukuman mati. Hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

Pendeta Gomar Gultom menilai vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo tersebut lebih mengesankan upaya “pembalasan dendam” negara atau bahkan frustrasi atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat. Frustrasi ini kemudian dilampiaskan kepada terhukum.

Padahal bukan begitu seharusnya sikap mental penjatuhan hukuman. Hukuman mati tidak akan membuat jera pelaku atau calon pelaku kejahatan.

"Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba," pungkas Pendeta Gomar Gultom. ***

Tags:
hamFerdy SamboPembunuhan Brigadir Jhukuman matiHak Asasi Manusia

Reporter

Administrator

Editor