SERANG, POSKOTA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis mantan Kepala Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang Yoyo Wicaksono 1 tahun penjara atau 12 bulan.
Yoyo Wicaksono terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Selain Yoyo, hakim juga memvonis terdakwa Darussalam selaku direktur CV Gelar Putra Mandiri (GPM) selaku pelaksana revitalisasi sentra IKM tahun 2020 dengan pidana yang sama yaitu 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra mengatakan kedua terdakwa Yoyo Wicaksono dan Darussalam terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicaksono dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, Kamis (09/02/2023) malam.
Selain pidana penjara, Mulyana menjelaskan Yoyo juga diberikan tambahan hukuman berupa denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Darussalam divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Darussalam juga diharuskan membayar uang pengganti Rp567 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya keduanya dituntut 4,5 tahun penjara, dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, berlaku sopan dipersidangan dan kerugian negara sudah dipulihkan," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula ketika Disperindagkop mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk 6 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.
Keenam paket tersebut yaitu Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah serta peralatan lainnya senilai Rp413 juta, pembangunan Infrastuktur fisik seperti pembangunan Landscape, jalan linkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp1,4 miliar.
Revitalisasi area produksi didalam Rp1,2 miliar, Revitalisasi Gedung Produksi Rp1,9 miliar, Revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta.
Darusalam selaku Komanditer didakwa telah memalsukan dokumen, dengan cara memalsukan tandatangan (Ttd) direktur CV GPM selaku pelaksana revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Dimana, Yogi selaku Direktur CV GPM tidak pernah membuat dokumen RAB dan analisa satuan harga untuk kegiatan Revitalisasi Sentra lKM, dan ttd di dalam dua dokumen itu dipalsukan oleh Darussalam.
Usai pembacaan vonis, JPU belum menanggapi putusan majelis hakim tersebut. (haryono)