SERANG, POSKOTA.CO.ID – KPU RI menolak usulan uji publik atas perubahan atau pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Walantaka-Curug pada Pemilu 2024, untuk DPRD Kota Serang.
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, Dapil untuk Pemilu serentak 2024 tidak mengalami perubahan atau hanya enam Dapil.
Menurutnya, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.
"Kemarin turun PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Kota Serang masih sama dengan Pemilu 2019 berjumlah enam Dapil," katanya, Jumat (10/2/2023).
Ia mengaku telah melakukan tahapan uji publik guna terlaksananya pemekaran Dapil di Kota Serang.
"Apapun itu, yang jelas KPU Kota Serang sudah melakukan tugas berdasarkan Uji Publik, dan mengusulkan ke KPU RI," ucapnya.
Dengan keluarnya surat keputusan tersebit, Dapil Curug dan Walantaka tidak dipecah atau masih dalam satu daerah pilih.
"Kita sudah mengusulkan pemekaran Dapil. Curug dan Walantaka, tapi melalui keputusan itu, Kota Serang tidak ada pemekaran Dapil di Pemilu 2024. Keputusan ini yang akan jalankan di Pemilu 2024," tuturnya.
Dari surat keputusan tersebut, total jumlah kursi di DPRD ada sebanyak 45 kursi, dengan jumlah 6 Dapil.
Dengan rincian, Dapil 1 Kota Serang yaitu Kecamatan Serang A meliputi enam kelurahan, yaitu Sumur Pecung, Lopang, Unyur, Sukawana, Kaligandu dan Terondol dengan delapan kursi.
Dapil 2 Kota Serang dengan rincian, enam kelurahan di Kecamatan Serang B yaitu, Kelurahan Serang, Cipare, Kota Baru, Cimuncang, Lontarbaru dan Kagungan dengan tujuh kursi.