ADVERTISEMENT

Tok! KPU RI Tolak Pemekaran Dapil Curug dan Walantala untuk Pemilu di Kota Serang

Jumat, 10 Februari 2023 09:31 WIB

Share
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran (foto: Bilal)
Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran (foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – KPU RI menolak usulan uji publik atas perubahan atau pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Walantaka-Curug pada Pemilu 2024, untuk DPRD Kota Serang.

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, Dapil untuk Pemilu serentak 2024 tidak mengalami perubahan atau hanya enam Dapil. 

Menurutnya, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.

"Kemarin turun PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Kota Serang masih sama dengan Pemilu 2019 berjumlah enam Dapil," katanya, Jumat (10/2/2023).

Ia mengaku telah melakukan tahapan uji publik guna terlaksananya pemekaran Dapil di Kota Serang.

"Apapun itu, yang jelas KPU Kota Serang sudah melakukan tugas berdasarkan Uji Publik, dan mengusulkan ke KPU RI," ucapnya.

Dengan keluarnya surat keputusan tersebit, Dapil Curug dan Walantaka tidak dipecah atau masih dalam satu daerah pilih.

"Kita sudah mengusulkan pemekaran Dapil. Curug dan Walantaka, tapi melalui keputusan itu, Kota Serang tidak ada pemekaran Dapil di Pemilu 2024. Keputusan ini yang akan jalankan di Pemilu 2024," tuturnya.

Dari surat keputusan tersebut, total jumlah kursi di DPRD ada sebanyak 45 kursi, dengan jumlah 6 Dapil. 

Dengan rincian, Dapil 1 Kota Serang yaitu Kecamatan Serang A meliputi enam kelurahan, yaitu Sumur Pecung, Lopang, Unyur, Sukawana, Kaligandu dan Terondol dengan delapan kursi.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT