Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ist)

Kriminal

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net89

Jumat 10 Feb 2023, 19:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi baru saja menetapkan tersangka dalam kasus robot trading Net89.

Dalam hal ini, satu tersangka tersebut berperan sebagai founder Net89.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ia menyebut satu tersangka baru ini berinisial DI.

"Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada sembilan penetapan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

DI sendiri memiliki peran yang cukup penting dalam kasus ini.

Dia berperan sebagai salah satu petinggi PT SMI yang diketahui merupakan perusahaan yang menaungi Net89.

"(Peran DI) founder maupun sebagai exchanger," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus robot trading Net89 usai adanya korban yang membuat laporan polisi.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sudah memeriksa sejumlah publik figur salah satunya Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio hingga Mario Teguh.

Dalam kasus ini, Polri sebelumnya sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Satu dari delapan tersangka ini meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas. (pandi)

Tags:
Kasus Robot TradingKasus Robot Trading Net89Karo Penmas Divisi Humas PolriBrigjen Pol Ahmad Ramadhan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor