ADVERTISEMENT

Gegara Lelang Bandana, Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Robot Trading

Kamis, 27 Oktober 2022 18:02 WIB

Share
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Poskota/Roma)
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. (Poskota/Roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum para korban, yakni Zainul Arifin pun mengungkapkan peran suami Aurel Hermansyah tersebut.

"Atta Halilintar diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 yaitu Reza Paten lewat kegiatan lelang bandana senilai Rp 2,2 miliar," ujar Zainul dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (27/10/2022).

Untuk diketahui, banyak warganet yang meminta Atta melelang bandana pribadinya.

"Ini salah satu headband AHHA pertamaku yang aku cetak sendiri," tulis Atta Halilintar, Kamis (20/1/2022).

Diketahui, angka penawaran tertinggi headband Atta senilai Rp1,05 miliar.

Tawaran tersebut berasal dari akun @endrancedave, yang dikabarkan merupakan 'crazy rich' asal Tangerang.

Namun, Atta melepaskan benda kenangannya itu dengan harga Rp 2,2 miliar.

Headband Atta terjual melalui lelang yang dimenangkan oleh Reza Paten, trader forex.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT