JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan terhadap enam terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Rabu (8/2/2023).
Keenam terdakwa yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhammad Nasir.
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi dari anggota Polri. Ada 10 orang saksi yang dihadirkan yakni Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.
Dalam persidangan, mantan Kapolres Bukiitinggi yakni terdakwa AKBP Dody Prawiranegara sempat keberatan dengan kesaksian Tri Hamdani yang menyebut jika dirinya menerima upah hasil penjualan narkotika dari Linda Pujiastuti.
"Saya sempat dengar keterangan Tri bahwa uang Rp 400 juta dari Linda yang diserahkan ada keuntungan untuk saya, saya sama sekali tidak terima apapun," kata AKBP Dody dalam persidangan.
Sebelumnya, keenam terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjabarkan masing peran terdakwa dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
Terdakwa Muhammad Nasir, warga sipil dan Aiptu Janto Situmorang selaku anggota Polres Metro Jakarta Barat berperan mencari pembeli narkotika jenis sabu atas perintah eks Kapolsek kalibaru Kompol Kasranto.
Sementara itu, terdakwa syamsul Maarif diketahui merupakan rekan terdakwa Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus pusaran peredaran sabu ini.
Syamsul berperan menukar barang bukti sabu 5.000 gram di Mapolres Bukittinggi bersama tawas. Hal itu dilakukan atas perintah Dody, setelah mendapat perintah dari atasannya, Teddy Minahasa.
“Saksi Dody menyuruh Syamsul Maarif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi,” kata JPU saat pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syamsul.
Dalam hal ini, Syamsul juga berperan mengantarkan sabu kepada seorang wanita bernama Linda Pujiastuti. Sabu tersebut kemudian diserahkan kepada Kompol Kasranto.
“Saksi Kompol Kasranto menyampaikan kepada Aiptu Janto Situmorang bahwa sabu sudah berada di bawah penguasaannya,” ucap JPU.
Kompol Kasranto lalu memberikan sabu tersebut kepada Aiptu Janto Situmorang bersama Muhammad Nasir untuk diantar kepada pengedar di Kampung Bahari, Jakut.
“Terdakwa menjual sabu kurang lebih 1,000 gram ke Alex Bonpis seharga Rp 500 juta,” tukas JPU.
Keenam terdakwa itu didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pandi)