ADVERTISEMENT

Tolak ERP, Massa Aksi Desak Pemprov DKI Copot Syafrin Liputo dari Jabatannya

Rabu, 8 Februari 2023 14:22 WIB

Share
Massa aksi geruduk kantor Pj Gubernur Heru Budi Hartono, tolak rencana kebijakan ERP.(foto aldi)
Massa aksi geruduk kantor Pj Gubernur Heru Budi Hartono, tolak rencana kebijakan ERP.(foto aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo.

Hal tersebut disampaikan salah satu orator di atas mobil komando (mokom) dalam aksi unjuk rasa tolak electronic road pricing (ERP) atau tarif jalan berbayar, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/2/2023).

"Kau harus bertanggung jawab pak karena Pj Gubernur tidak mungin menerbitkan ERP. Jadi pak Syafrin harus dicopot!," tegas sang orator diatas mokom.

Para pengemudi ojol ini mengatakan, bahwa unjuk rasa kali ini secara tegas menolak rencana kebijakan electronic road pricing (ERP).

"Tolak ERP di jalanan Jakarta. Karena itu merugikan masyarkat," ucapnya.

Maka dari itu, massa aksi ini meminta kepada Gubernur dan dewan rakyat DPRD DKI Jakarta agar jangan tutup mata dan segera mengkaji ulang terkait rencana kebijakan ERP.

"Tolong dikaji ulang untuk dibatalkan! Kami mohon kepada para Gubernur, anggota DPRD DKI yang bijaksana, yang telah memungut pajak untu rakyatnya. Jangan sampai salah menerpakan yg sekiranya merugikan untuk rakyatnya sendiri. Jadi jangan tutup mata, jangan tutip telinga!," tandasnya.

Diketahui, sistem ERP tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT