ADVERTISEMENT

Cegah Stunting, Menko PMK Minta Kades Terapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah

Senin, 6 Februari 2023 11:05 WIB

Share
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengecek masalah stunting. (ist)
Menko PMK Muhadjir Effendy saat mengecek masalah stunting. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –    Pencegahan stunting dapat juga dilakukan dengan memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur. Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan perlu dibuatkan peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.

Hal tersebut ia utarakan saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu (5/2/2023). 

Menko Muhadjir turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, Camat Karangploso Indra Gunawan, dan Kepala Desa Tawangargo H. Sukar beserta para pendamping desa.

"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya, kalo bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," tuturnya. 

Menko Muhadjir juga menghimbau kepada para ibu supaya jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya karena dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting. 

"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," Ucap Muhadjir. 

Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.

Ia meminta para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan. 

"Nanti kalo ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," jelasnya. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT