Berkedok Jual Kosmetik Pedagang di Bekasi Disergap Polisi, karena Edarkan Obat Terlarang 
Sabtu, 4 Februari 2023 09:59 WIB
Share
Anggota tim presisi Polres Metro Bekasi Kota saat memeriksa penjual kosmetik dan menemukan obat jenis G.(Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Pria berinisial JS (22) disergap Tim Patroli perintis presisi Polres Metro Bekasi Kota usai memperdagangkan peredaran obat jenis G, di Jalan Durian, Rawa Bebek, Kota Baru, Bekasi. Jum'at (3/2/2023) malam.

Kepala tim 3 presisi Polres Metro Bekasi Kota, Ipda Iswahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Ada laporan masuk ke nomor hotline presisi, aduan tentang toko kosmetik yang diduga jual obat G," ujar Ipda Iswahyudi dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023) pagi.

Mendapatkan laporan itu, bersama timnya melakukan patroli dan mengecek aduan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, benar saja toko kosmetik disekitar rawa bebek menjual obat jenis tramadol dan exsimer.

Dari pengecekan di toko kosmetik itu, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti obat terlarang tersebut.

Diantaranya  45 butir tramadol, eksimer sebanyak 13 bungkus dengan 130 butir dan Tri X sebanyak 20 butir.

Pelaku pun diserahkan ke Polsek Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kemudian tim mengamankan 1 orang pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan kepada piket Reskrim Polsek Bekasi Kota," tutup Ipda Iswahyudi. (Ihsan Fahmi).

 

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -