BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan ringkus dua pelaku pengganjal ATM dengan nominal puluhan juta rupiah yang terjadi di Indomaret, Taman Asri, Kelurahan Bahagia Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi, pada 6 Januari 2023 lalu.
Pelaku yang dimainkan ialah YN (39) dan MEP (29).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, Kedua pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan membawa mobil Daihatsu Xenia Silver.
"Jadi pelaku mendatangi korban pada saat korban merasa tidak bisa memasukkan kartu ATMnya dimana di mesin ATM nya sudah diganjal terlebih dahulu oleh pelaku," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers, Jum'at (3/2/2023) sore.
Di dalam Indomaret, pelaku lalu menuju mesin ATM, dan mengganjalnya dengan tusuk giji di slot mesin kartu ATM.
Tak berselang lama, sepasang suami istri hendak akan menarik uang.
MEP berperan untuk mengantri di mesin ATM, sedangkan YN berpura pura belanja.
YN beberapa kali melihat korban tak bisa memasukkan kartu ATM nya, dan saat itu pelaku berpura-pura membantu.
"Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa jaman sudah maju untuk mengambil uang di ATM tidak perlu memakai kartu lagi," ungkapnya.
Pelaku pun menyarankan agar korban mengisi nomor PIN, ketika melakukan pengisian, momentum itu dimanfaatkan pelaku.
Pelaku YN pun menggantikan ATM BRI warna hitam dengan ATM yang sama, yang sudah ia siapkan.
"Pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang saldonya kosong," kata Twedi.
Saat ATM yang ditukar pun tetap tak bisa menarik uang, pelaku pun memilih untuk keluar dari minimarket.
Hingga sore harinya, para pelaku menarik uang dari ATM korban yang telah diketahui Pin-nya.
Mereka menarik uang di minimarket wilayah Ujung Harapan, Babelan Bekasi.
Para pelaku menguras uang korban dengan total Rp60 juta.
"Kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta," jelasnya.
Para pelaku pun dapat diamankan dirumahnya dikawasan Subang, Jawa Barat oleh polisi yang saat itu berpakaian preman, pada 20 Januari 2023 lalu.
"Pelaku sudah kita amankan, dan sudah kita proses dan di depan ada barang bukti dari tindak pidana yang disita dari kedua pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan 378 KUHPidana.
"Ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)