Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno (Bilal)

Kriminal

Napi Lapas Serang yang Tertangkap usai Kabur, Terancam Sanksi Tak Mendapat Remisi

Jumat 03 Feb 2023, 12:51 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – AZ (29), seorang narapidan di Lapas Serang yang tertangkap kabur terancam disanksi tak diberi remisi.

Diketahui, AZ dan A kabur dari lapas pada 28 Desember 2022. Saat ini tim gabungan masih mengejar A yang belum tertangkap.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno menegaskan, narapidan bakal diberi sanksi tidak diberi remisi selama ditahan di Lapas Serang.

"Oiya pasti ada sanksi berdasarkan ketentuan dan lain segala macam. Regulasinya tidak seperti itu (penambahan masa tahanan), nanti sanksinya dia tidak mendapatkan remisi," katanya, Jumat (3/2/2023).

Ia menyebutkan, tidak ada aturan hukum bagi narapidana yang kabur ditambah masa tahanan. Menurutnya, pemberian sanksi tak diberi remisi hakikatnya sama dengan hukuman.

"Sanksinya bukan sifatnya penambahan hukuman karena tidak ada dasar hukumnya, tapi tidak diberikan remisi sama saja hakikatnya kan gitu," ungkapnya.

Ia menyatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Kemenkum HAM dan Polda Banten. Hingga akhirnya narapida AZ dapat ditangkap di Jawa Tengah.

"Betul sudah ditangkap," tutupnya. (Bilal)

Tags:
napilapas-serangtertangkapusai Kaburremisi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor