ADVERTISEMENT
Kamis, 2 Februari 2023 17:43 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, lanjut AKP Dwi, anggota berhasil menyita dua unit motor yang satu milik pelaku dan korban Yamaha Mio Hitam F 4735 LT.
"Tidak hanya dua unit motor yang diamankan sebagai barang bukti, namun juga sebuah kunci palsu letter T yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya," tutupnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan modus kedua pelaku kerap mencari sasaran motor yang tengah terparkir di depan rumah.
"Korban yang di Perumahan Bukit Waringin Blok C17 RT 1/10, Kedungwaringin Bojonggede, pelapor Ian Wijaya Kusuma (21) mahasiswa di Jakarta ini sedang memarkirkan motor di depan rumah untuk main ke rumah temannya. Hanya ditinggal beberapa menit motor sudah hilang," ucapnya.
Mantan Patwal Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ini menambahkan pelaku yang pelajar ini mengenal pelaku Ceper sesama teman satu tongkrongan. "Sesama teman satu tongkrongan," singkatnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut AKP Ade, pelaku dikenakan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan pidana di atas 5 tahun.
"Bagi pelaku yang dibawah umur kita khususkan penanganannya dengan memanggil Bapas Kabupaten Bogor," tutupnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT