ADVERTISEMENT

Irjen Teddy Minahasa Terima Rp300 Juta dari Hasil Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 2 Februari 2023 16:42 WIB

Share
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (pandi)
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus peredaran narkoba. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra menerima uang hasil peredaran narkotika jenis sabu hasil ungkapan yang ditukar dengan tawas sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Jaksa menuturkan uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti atau Anita Cepu.

“Saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dollar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa,” ujar Jaksa di PN Jakbar.

Uang tersebut awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura.

"Pada tanggal 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil perjualan narkotika jenis sabu di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), kedalam mata uang Dollar Singapura," kata jaksa.

Jaksa menyebut, Teddy tidak menyetujui skema penjualan tersebut.

Dari harga Rp400 juta per Kg, jenderal bintang dua itu mengatakan Linda seharusnya hanya mendapat 10 persen dari hasil penjualan.

"Terdakwa mengatakan kepada saksi Dody Prawiranegara bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)," kata Jaksa.

Namun, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Linda alias Anita Cepu masing-masing 1.000 gram atau 1 Kg.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT