Pembentukan Tim Pencari Fakta Polda Metro Jaya Dipertanyakan, Kuasa Hukum Hasya: Kami Minta Pemeriksaan Ulang
Selasa, 31 Januari 2023 09:17 WIB
Share
Rian Hidayat, kuasa hukum Hasya bersama keluarga saat jumpa pers di Margajaya Bekasi Selatan. (Ihsan Fahmi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Kuasa hukum kasus kecelakaan yang menimpa Muhammad Hasya Attala Saputra kembali mempertanyakan fungsi pembentukan Tim Pencari Fakta yang akan dibentuk Polda Metro Jaya.

"Mengenai ada tim pencarian fakta, justru disini kami menanyakan. Dalam konstruksi hukum pidana ini gimana, karena kan kasus sudah di SP 3," ujar Rian Hidayat kuasa hukum Hasya saat gelar Konperensi pers di Margajaya, Bekasi Selatan, Senin (30/1/2023).

Diketahui, bahkan kasus tersebut telah masuk dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"Apa konstruksinya ? Apa komposisinya dan outputnya untuk apa ? Karena balik lagi ini negara hukum. Dimana prosedur prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana, ketika ada tim pencarian fakta tentunya kami mempertanyakan bagaimana?," Sambung Rian.

Ia bersama keluarga Hasya meminta agar terciptanya kepastian hukum. Dari hal itu, pihaknya berharap adanya pemeriksaan ulang terhadap kasus kecelakaan yang terjadi pada Kamis (6/10/2023) lalu.

Bahkan Rian tak segan, meminta agar Kapolri Jenderal Listiyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran diminta untuk mengusut tuntas, dengan diduga ditemukannya pelanggaran etika.

Akan dibentuknya tim internal dan eksternal tim pencari fakta dari Polda Metro Jaya, ia mempertanyakan agar keterkaitan itu dapat dipastikan dengan hukum yang berlaku.

"Pertama kami pengen banget ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi, yang kedua terhadap dugaan dugaan apabila ada pelanggaran etika tolong pada bapak kapolri dan bapak kapolda ini dapat ditindaklanjuti apabila ada pelanggaran etika karena kami ingin kasus ini di usut tuntas," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, usai Hasya meninggal dunia karena ditabrak oleh terduga pensiunan polisi, almarhum Hasya ditetapkan tersangka.

Hal itu pasca Polres Jakarta Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) No. B/42/I/2023/LLJS Senin (17/1/2023) lalu. (Ihsan Fahmi).

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -