ADVERTISEMENT

Suara Desahan Kiai Pelaku Pemerkosaan Santriwati Bocor, 3 Pengacara Langsung Mundur: Kami Malu

Senin, 30 Januari 2023 15:54 WIB

Share
Muhammad Fahim Mawardi (kanan), kiai yang juga pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 di Jember, diduga mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah. (Foto: Dok. Istimewa).
Muhammad Fahim Mawardi (kanan), kiai yang juga pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 di Jember, diduga mencabuli 11 santriwati dan 4 ustazah. (Foto: Dok. Istimewa).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pencabulan sejumlah santriwati oleh Pengasuk Pondok Pesantren Al Djaliel 2, Muhammad Fahim Mawardi, memasuki babak baru. Tiga pengacara pelaku memilih mengundurkan diri lantaran suara desahan diduga kliennya saat melakukan aktivitas seksual bocor.

Tiga pengacara yang bernama Didik Muzanni, Andy Cahyono Putra, dan Alananto mengundurkan diri setelah penyidik mengonfrontasi rekaman suara desahan pria yang diduga merupakan Kiai Fahim saat sedang melakukan aksi bejatnya.

Tim kuasa hukum dari Tripel A Lawfirm/Legal Consultant tersebut memberikan surat pengunduran dirinya ke Fahim pada Sabtu, 28 Januari 2023. 

Andy menyebut kalau ia, Didik, dan Alananto tercatat menjadi kuasa hukum tersangka sejak Jumat, 6 Januari 2023.

 

 

Mereka kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri setelah penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan saat Fahmi menjalani pemeriksaan tambahan pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Penyidik mengonfrontasi soal rekaman suara desahan diduga Ustaz Fahim dengan seorang saksi. Ya, sampai di rekaman suara itu,” ujar Didik kemarin.

Meski begitu, ia tidak mau menyampaikan pendapatnya lebih jauh karena kasus Fahim kini sudah ditangani oleh pengacara baru, yaitu Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman dari Kabupaten Bondowoso.

Didik Cs sendiri memutuskan untuk mundur karena adanya perbedaan cara pandang perkara antara timnya dengan kedua pengacara asal Kabupaten Bondowoso tersebut.

“Mempertahankan situasi ini malu, lebih baik kami mundur,” pungkas Didik.

Selain itu, Jamal dan Edi juga disebut-sebut kerap melakukan tindakan tanpa koordinasi kepada sesama tim kuasa hukum Fahim.

“Harusnya sebagai tim ada koordinasi dan tetap di bawah koordinasi Didik Muzanni. Namun praktiknya seringkali melakukan langkah yang tidak diketahui kita," kata Andy.

“Otomatis jika pemahaman terhadap konstruksi hukum sudah berbeda akan mengganggu karena tidak mungkin ada dua nakhoda dalam satu kapal,” sambungnya.

Sementara itu, Fahim sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa, 17 Januari 2023 lalu terkait kasus pencabulan tersebut dan ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun.(*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT