Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

Jumat, 25 November 2022 21:05 WIB

Share
Kris Wu divonis 13 tahun penjara. (Instagram/@kriswu)
Kris Wu divonis 13 tahun penjara. (Instagram/@kriswu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktor dan penyanyi Kris Wu divonis 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan oleh pengadilan China, Jumat (25/11/2022).

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, China, menyebut bahwa Kris Wu terbukti bersalah karena telah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020 lalu. 

Kemudian, pemilik nama asli Wu Yi Fan ini juga melakukan tindakan tak bermoral di kediamannya dengan orang lain.

"Selama November hingga Desember 2020, terdakwa Kris Wu melakukan hubungan seks secara paksa dengan tiga gadis dalam keadaan mabuk dan tidak bisa melawan," kata pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, China, dikutip dari Koreaboo.

"Pada tanggal 1 Juli 2018, Kris Wu melakukan tindakan tidak bermoral di kediamannya dengan orang lain, termasuk dua gadis, setelah mabuk," sambungnya.

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, China juga menjelaskan secara rinci hukuman Kris Wu.

Kris Wu di vonis 11 tahun 6 bulan penjara untuk kasus pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan untuk kasus pencabulan. Selain itu, Kris Wu juga akan dideportasi ke Kanada usai masa tahanannya selesai. 

Penahanan Kris Wu atas tuduhan pemerkosaan sudah dilakukan sejak 2021. Kris Wu ditahan dengan tuduhan telah memerkosa seorang siswi yang masih remaja. 

Namun, tuduhan tersebut dibantah Kris Wu dan siswi yang menjadi korban menyatakan akan mengambil tindakan hukum.

Editor: Adinda Salsa
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar