ADVERTISEMENT

Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Kusta

Senin, 30 Januari 2023 22:00 WIB

Share
Hansen (Ilustrasi)
Hansen (Ilustrasi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kusta hampir tereliminasi tetapi justru membuat lengah. Hal ini menjadikan Indonesia masih berhadapan dengan penyakit tersebut saat ini.

Padahal kasus kusta sudah di bawah 1 per 10 ribu secara nasional pada tahun 2010 adalah kabar yang menggembirakan.

“Lengahnya apa? Dari sisi pembiayaan, dari program prioritas, dan lain-lain sehingga terjadi peningkatan kasus lagi,” ucap Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) M Subuh dalam lokakarya nasional "Mengapa Masih Ada Kusta di Indonesia?” di Jakarta pada Senin (30/1/2023).

Walau tujuh Provinsi didapati memiliki beban paling besar untuk kusta. Namun bukan berarti tidak ada kusta di sejumlah kota besar. Situasi yang beragam juga menjadikan pemberantasan kusta memiliki cetak biru tersendiri.

Peran Pemerintah Daerah

Dalam hal ini peran Pemerintah Daerah di 514 Kabupaten/Kota di 37 Provinsi diperlukan menurut M Subuh. Baik untuk mengadvokasi, mensosialisasi, mengedukasi, dan  membangun kesadaran publik agar peduli kusta.

Pemerintah Daerah harus bisa melakukan upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk minimal menghilangkan stigma. Karena kehadiran stigma bisa mempersulit penanggulangan kusta.

Di samping itu Pemerintah Daerah harus tetap melaksanakan surveilans atas kusta. Seperti dengan deteksi dini baik di Puskesmas dan sekolah. Hal ini dengan mengacu pada perencanaan pembangunan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) guna peningkatan pelayanan.

“Kalau melihat Permenkes yang ada, kemudian di RPJMN, maka ini menjadi suatu amanat dari rencana pembangunan strategis nasional sehingga harus diadopsi oleh RPJMD,“ terang M Subuh.

Penanggulangan kusta di daerah membutuhkan kepemimpinan dan manajemen. Segala inovasi yang ada tetap berpedoman kepada norma prosedur standar kriteria (NPSK) yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan. NSPK ini menjadi acuan daerah untuk bisa melaksanakan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT