Pelaku Penganiayaan Istri dan Anak di Jakbar Masih Berkeliar, Begini Kata Polisi

Senin, 30 Januari 2023 20:30 WIB

Share
Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih belum dilakukan penahanan.

Korban NA mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial A (56) baru sekedar dimintai keterangan oleh penyidik dan belum ditahan.

"Cuma dimintai keterangan aja semalam, tapi gak ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus KDRT itu.

Ia menuturkan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum yang sebelumnya telah dilakukan korban.

 

"Iya kita akan segera, koordinasi dengan rumah sakit, hasil visumnya. Sama koordinasi dengan P2TP2A, korban kita bawa ke P2TP2A," paparnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Reliana menuturkan jika semua prosedur rampung, dan semua unsur pidana terbukti, maka pihaknya segera menahan pelaku.

"Semua kita periksa ya," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga berinisial N (55)melaporkan suaminya sendiri berinisial A (56) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlapor bahkan melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar