Kasus Kusta Tinggi, Berikut Sejumlah Permasalahannya

Senin 30 Jan 2023, 22:30 WIB
Kusta

Kusta

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia mengeliminasi kusta pada tahun 2000 namun menempati peringkat tiga di dunia.

Ini terjadi akibat penyakit tropis ini terabaikan sehingga jumlahnya meningkat lagi.

Sejumlah permasalahan terkait kusta ini disampaikan Ketua Konsorsium Pelita Indonesia Khambali.

“Pada 2000 sampai 2022 ada sekitar 20.000 pasien kusta dan saat ini penyebarannya di sembilan Provinsi,” ucapnya dalam lokakarya nasional "Mengapa Masih Ada Kusta di Indonesia?” di Jakarta pada Senin (30/1/2023).

Dia melanjutkan,”Belum eliminasi kusta di antaranya Papua, Sulawesi Selatan masih banyak, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Jawa Tengah sebenarnya banyak, termasuk Tegal.”

Khambali juga menyoroti stigma kusta sebagai penyakit kutukan yang masih ada di daerah. Misalnya jika bersumpah palsu maka akan terkena kusta.

Kemudian masih hadirnya stigma diri dan pandangan negatif masyarakat atas kusta. Orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) seakan memisahkan diri atau dipisahkan dari keluarga.

Permasalahan ketersediaan obat turut disinggung.

“Obat mengalami banyak tantangan dalam distribusi. Bahkan di beberapa daerah kantong kusta kerap sekali mendapati obat itu kosong,” ujar dia. “Beberapa daerah yang memang banyak angka kustanya pada mengeluh. Intinya obat itu tidak tersedia ketika dibutuhkan.”

Kasus kusta sering ditemukan terlambat sehingga angka yang disabilitas akibat kusta cukup tinggi.

“Karena kasus kusta sering ditemukan terlambat sehingga sudah muncul kerusakan. Untuk itu perlu dilakukan deteksi dini secara berkala oleh pemerintah. Ini perlu ditingkatkan lagi,” ungkap Khambali.

Perubahan rumah sakit khusus kusta menjadi rumah sakit umum membuat orang yang pernah mengalami kusta ataupun yang sedang mengalami kusta terhambat mendapatkan pelayanan kesehatan. Di samping itu jaminan kesehatan bagi orang yang pernah mengalami kusta belum merata dan ada yang tidak tercover BPJS Kesehatan.

Dia juga menambahkan advokasi berhasil mendorong sebagian kecil OYPMK untuk memunculkan diri dan terlibat di tengah masyarakat. Seperti dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes di Kabupaten Tegal.

Di Kabupaten Tegal sudah dibentuk beberapa forum desa inklusi yang melibatkan OYMPK dan difabel dalam proses pembangunan.

“Di Kabupaten Tegal sendiri per tahun 2022 kemarin sudah ditetapkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 87 Tahun 2022 tentang Desa Inklusi yang mana di dalamnya memuat tentang isu kusta. Tetapi tidak dari sudut pandang penanganan medisnya. Tetapi kita dari pemberdayaan dan ekonomi juga,” papar Khambali.

Lokakarya nasional ini berlangsung untuk memperingati Hari Penyakit Tropis Terabaikan (NTD) 2023. Di samping itu dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Yayasan NLR Indonesia di awal acara ini agar membuat isu kusta lebih publik. ***

News Update