JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan permintaannya kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan segala dakwaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tak hanya itu, ia juga meminta nama baiknya yang sudah tercoreng di masyarakat luas untuk dipulihkan kembali.
Permintaan itu disampaikan Arman Anis dalam sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan penasihat hukum perkara pembunuhan berencana Nopryansah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2024).
Awalnya, Arman mengajukan sejumlah permohonan Ferdy Sambo kepada hakim agar dikabulkan. Ia mengatakan bahwa kliennya itu tidak terbukti secara sah bersalah.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Arman kemudian meminta agar hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu soal pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Tersebab itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia. "Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh aduan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat bekas Kadiv Propam Polri itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Ferdy Sambo mulanya memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak Yosua, namun ditolak. Suami Putri Candrawathi itu beralih memerintahkan Richard Eliezer.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Setelah eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.(*)