ADVERTISEMENT

3 Pria di Tambora Gasak Motor Pak RT Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 17:22 WIB

Share
Tiga pelaku curanmor milik Ketua RT di Tambora ditangkap Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat. (Ist)
Tiga pelaku curanmor milik Ketua RT di Tambora ditangkap Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tambora, Jakarta Barat dibekuk polisi. Dalam aksinya, pelaku nekat menggandakan kunci motor milik korban yang merupakan Ketua RT.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial SU (18), AIM (21) dan RD (30).

Ketiga pelaku ditangkap setelah mencuri motor milik pak RT bernama Aweng di rumahnya di Jalan Jembatan Besi RT 08 RW 01 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Mereka beraksi pada 24 November 2022 lalu.

Kapolsek Tambora Kompo Putra Pratama mengatakan, korban yang juga Ketua RT setempat, Aweng, melaporkan bahwa motor honda Scoopy miliknya telah hilang di depan halaman rumahnya.

Modus para pelaku yakni dengan berpura-pura silaturahim ke rumah pak RT Aweng untuk menemui temannya yang bernama Arif sehari sebelum melakukan pencurian. Arif sendiri merupakan keponakan dari pak RT Aweng.

 

"Sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku datang ke rumah Aweng dengan maksud untuk menemui Arif. Arif yang kedatangan teman lamanya itu tidak menaruh curiga dan mempersilakan keduanya masuk ke dalam rumah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Setelah satu jam mengobrol, kedua pelaku mulai menjalankan rencana jahatnya.

Pelaku SU awalnya bertugas meminjam motor korban untuk pura-pura membeli air minum. Sementara pelaku AIM, bertugas untuk tetap mengajak Arif mengobrol.

 

"Arif kemudian meminjam motor pamannya (Pak RT Aweng) lalu dipinjamkan kembali ke pelaku SU alias Arman (18) yang bermaksud untuk membeli air minum," jelas Putra.

Saat pelaku SU sudah menguasai sepeda motor korban, ia membawa motor korban ke tempat duplikat kunci untuk menduplikatkan kunci motor korban. Usai menduplikatkan, Ia kembali ke rumah korban untuk mengembalikan motor korban kepada Arif.

Keesokan harinya, sekitar pukul pukul 04.15 wib, saat warga sedang melaksanakan solat subuh, kedua pelaku datang lagi ke rumah Pak RT Aweng untuk mencuri motor matic Honda Scoopy tersebut.

"Saat AIM sudah memberikan kode aman, SU langsung mencuri motor korban dengan kunci motor yang sudah mereka duplikatkan sebelumnya," tuturnya.

Siang harinya, kedua pelaku langsung menjual motor curiannya itu ke penadah RD, seharga Rp2,4 juta.

Menurut Putra, kedua pelaku sebelumnya pernah melakukan pencurian ranmor di Jalan Jembatan Besi II dekat Pasar Impres pada Juni 2022. Kala itu, kedua pelaku menggasak motor PCX milik korbannya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Pandi)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT