ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku curanmor diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.
Enam pelaku lainnya masuk DPO dan kini dalam pengejaran polisi.
"Keduanya warga Karawang, masing masing berinisial AS dan DJ. Mereka telah mencuri di 46 TKP di Purwakarta," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (18/1/2023).
Edwar menyebutkan modus operandi dilakukan pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, pertokoan dan perkantoran.
"Komplotan ini mengincar mangsanya dengan berkeliling Purwakarta, pagi, siang, sore hingga malam. Saat pemilik lengah, mereka mencuri menggunakan kunci leter T," ujarnya.
Selain kunci leter T, lanjut Kapolres,barang bukti disita dari tangan kedua pelaku berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 8 buah STNK dan buku BPKB.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka telah mendekam di sel Polres Purwakarta dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (dadan)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT