ADVERTISEMENT

Dua Bulan Sembunyi di Hutan Pandeglang, DPO Curanmor Ditangkap

Selasa, 24 Januari 2023 18:33 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat menunjukan barang bukti kasus curanmor. (haryono)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat menunjukan barang bukti kasus curanmor. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Serang, Buronan kasus penadahan kendaraan hasil kejahatan, Samun (35), akhirnya ditangkap, setelah dua bulan bersembunyi di dalam hutan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Selain Samun, anggota Satreskrim Polres Serang juga mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Cikande dan Kragilan. Keempatnya yaitu Oka, Doni, Yayan dan Karja.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka Samun merupakan buronan Polda Banten, dan Polres Serang yang sudah lama dicari. Pelaku berhasil ditangkap bersamaan dengan empat pelaku curanmor.

"Tersangka SN ini merupakan DPO Polda dan Polres. Kasusnya sama, penadahan barang kejahatan," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (24/01/2023).

Yudha menjelaskan tersangka SN sudah membeli sekitar 18 kendaraan bermotor, dengan harga yang bervariatif mulai dari 2 juta hingga 3 juta dari pelaku curanmor.

"Selama 3 bulan, sudah 18 LP (laporan kendaraan yang hilang atau dijual-red)," jelasnya.

Lebih lanjut, Yudha menambahkan untuk keempat tersangka curanmor, kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan merk.

"Untuk LP nya Polsek Kragilan dan Cikande. Sasarannya motor yang terparkir, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Barang buktinya 10 unit motor, Yamaha, Suzuki, paling banyak Honda Beat," tambahnya.

Yudha menegaskan tersangka Samun akan dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan 4 pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melapor dan menghubungi kami," tegasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT