ADVERTISEMENT

Kejari dan Polres Lebak Bakar Barang Bukti dari Hasil Pengungkapan 54 Perkara Kejahatan

Kamis, 22 Desember 2022 23:32 WIB

Share
Jajaran Kejari dan Polres Lebak saat membakar barbuk hasil kejahatan. (Foto: Samsul Fatoni).
Jajaran Kejari dan Polres Lebak saat membakar barbuk hasil kejahatan. (Foto: Samsul Fatoni).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Lebak, memusnahkan barang bukti (barbuk) hasil dari pengungkapan 54 perkara kejahatan di halaman Kantor Kejari tersebut, Kamis (22/12/2022). 

Dari  54 perkara tersebut, barang bukti narkoba yang mendominasi, dan barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) selama tahun 2022 ini.

Dari 54 perkara barang bukti yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana perlindungan anak, perkara tindak pidana pencurian, perkara pidana penipuan, perkara penganiayaan, perkara tindak pidana uang palsu dan perkara penguasaan senjata tajam.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres Lebak dan Dandim 0603 Lebak.

Kajari Lebak, Sulvia Tri Hapsari mengatakan, kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang ketiga di tahun 2022.

"Barang bukti ini tidak hanya untuk tahun 2022 saja, tetapi juga perkara-perkara yang baru inkrach, yang baru berkekuatan hukum sebelum tahun 2022, jadi baru kita laksanakan pemusnahannya," ungkapnya.

Diakuinya, dari semua barang bukti yang sudah dimusnahkan, narkoba mendominasi dengan jumlah terbanyak.

"Yang paling banyak itu barbuk narkotika, ada sabu sebanyak 106,8344 gram, ganja seberat 1,1397 gram. Kemudian ada barang bukti dari tindak pidana lainnya dari pencurian, penggelapan, pencabulan dan KDRT itu ada juga," katanya.

Dalam meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Lebak, saat ini pihaknya fokus melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba kepada para pelajar di Lebak melalui program jaksa masuk sekolah (JMS).

"Langkah itu dilakukan dalam mencegah jenis obat-obatan terlarang agar tidak mempengaruhi generasi muda di Kabupaten Lebak. Kita berharap tidak ada lagi barang haram seperti narkoba di Lebak," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT