ADVERTISEMENT

Lee Seung Gi Tuntut CEO dan Direktur Hook Entertainment atas Kasus Penggelapan serta Penipuan

Kamis, 22 Desember 2022 23:26 WIB

Share
Lee Seung Gi tuntut CEO dan Direktur Hook Entertainment. (Instagram/@hook_entertainment)
Lee Seung Gi tuntut CEO dan Direktur Hook Entertainment. (Instagram/@hook_entertainment)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Konflik antara Lee Seung Gi dan Hook Entertainment masih terus berlanjut. Kini, Lee Seung Gi telah mengajukan tuntutan hukum terhadap CEO Hook Entertainment dan direktur agensi saat ini. 

Pada Senin (22/12/2022), perwakilan hukum Lee Seung Gi merilis pernyataan. 

"Pagi ini di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, kami mengajukan pengaduan terhadap CEO Hook Entertainment serta mantan dan direktur (agensi) saat ini," kata kuasa hukum Lee Seung Gi, dikutip Soompi

Kuasa hukum Lee Seung Gi memaparkan tindakan yang diambil oleh aktor terkait dengan keuntungan musik Lee Seung Gi selama 18 tahun yang tidak pernah di bayar. 

"Seperti yang telah dilaporkan berkali-kali, Hook menyembunyikan fakta bahwa keuntungan musik dihasilkan oleh Lee Seung Gi selama kurang lebih 18 tahun sejak debutnya, dan mereka tidak membayar (Lee Seung Gi)," papar kuasa hukum.

"Mengenai hal ini, kami mengajukan pengaduan hukum terhadap CEO Hook Entertainment Kwon Jin Young dan direktur keuangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Hukuman yang Diperburuk dll. Kejahatan Ekonomi Khusus (penggelapan pekerjaan) dan (penipuan)," lanjutnya.

Tak hanya itu, mantan dan direktur Hook Entertainment juga diketahui tidak membayar sebagian keuntungan model iklan Lee Seung Gi. 

"Lee Seung Gi percaya bahwa sekitar 10 persen dibayarkan kepada agensi iklan dengan judul 'komisi agensi', tetapi tampaknya sebenarnya, mantan dan direktur saat ini dari Hook Entertainment tidak membayar sebagian dari agensi tersebut. komisi kepada biro iklan dan (sebaliknya) membagikannya di antara mereka sendiri,” ujar kuasa hukum.

Namun, ketika Lee Seung Gi mengungkapkan masalah ini, Hook Entertainment mengakui kebenaran dan membayar Lee Seung Gi sekitar 630 juta won atau Rp7,6 miliar. 

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Lee Seung Gi mengunggat Kwon Jin Young dan tiga direktur atas penipuan serta penggelapan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT