ADVERTISEMENT

Yang Hyun Suk Divonis Tak Bersalah atas Tuduhan Menghalangi Kasus Narkoba B.I iKON

Kamis, 22 Desember 2022 23:15 WIB

Share
Yang Hyun Suk divonis tak bersalah oleh pengadilan atas tuduhan ancaman. (Instagram/@aicaseeu)
Yang Hyun Suk divonis tak bersalah oleh pengadilan atas tuduhan ancaman. (Instagram/@aicaseeu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yang Hyun Suk yang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Hukuman Berat untuk Kejahatan khusus (mengancam), kini telah dibebaskan dalam sidang pertamanya, Kamis (22/12/2022).

Melansir dari Allkpop, mantan CEO YG Entertainment ini dibebaskan oleh pengadilan Distrik Pusat Seoul usai pernyataan korban yang tidak konsisten dan kurangnya bukti langsung untuk membuktikan bahwa Yang Hyun Suk mengancam korban.

Sebelumnya, Yang Hyun Suk dituduh mengancam pelapor untuk menutupi kasus penggunaan narkoba mantan anggota iKON, B.I dari tahun 2016.

Menurut pelapor, Yang Hyun Suk memerintahkannya untuk mengambil kembali pernyataan kepada polisi tentang keterlibatan B.I dalam transaksi narkoba. Sehingga, mantan anggota iKON pada saat itu menghindari penyelidikan. 

Namun, pada 2020 masalah tersebut terungkap kembali dan B.I menjalani penyelidikan atas pembelian dan penggunaan obat-obatan, seperti LSD dan mariyuana. 

Kemudian, pada September 2021, pengadilan memutuskan bahwa B.I bersalah memiliki dan menggunakan narkob. B.I pun dijatuhi hukuman percobaan selama 4 tahun.

Sementara itu, di waktu yang sama Yang Hyun Suk diselidiki dan diajukan ke kejaksaan atas tuduhan mengancam. 

Pihak penuntut dalam sidang pengadilan untuk kasus tersebut pada bulan lalu mengatakan Yang Hyun Suk memiliki niat buruk untuk mengancam pelapor dan menuntut Yang Hyun Suk 3 tahun penjara.

Namun, pada Kamis (22/12/2022), Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhirnya memutuskan bahwa Yang Hyun Suk tidak bersalah.

"Untuk memutuskan terdakwa bersalah atas ancaman dan pembalasan, keputusan informan untuk menarik kembali komentar mereka sebelumnya pastilah karena rasa takut, dengan kebebasan berbicara masing-masing ditekan secara signifikan," kata pengadilan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT