ADVERTISEMENT

Putusan Vonis Lepas Kasus KSP Indosurya Dinilai Tak Sesuai, JPU Ajukan Kasasi: Saya Akan Laporkan ke Presiden!

Selasa, 24 Januari 2023 22:22 WIB

Share
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan kasasi terkait vonis lepas terhadap terdakwa kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya, Selasa (24/1/2023).

"Pokoknya kita Kasasi lah. Saya bilang Kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu," kata tim JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai sidang pembacaan vonis, Selasa (24/1/2023).

Menurut Syahnan vonis lepas dengan terdakwa Henry Surya dinilai tidak masuk akal.

Terlebih dalam kasus ini ada sebanyak puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai belasan miliar.

"Ini baru ada pengadilan yang memutuskan perkara pidana diputus dengan pertimbangan perdata, bukan ranahnya. Saya nggak mau begini-begini pengadilan. Ini putusan paling aneh, putusan nggak berpihak pada korban," paparnya.

Karena hal tersebut, Syahnan mengaku sangat kecewa. Bahkan ia berencana akan melaporkan kasus tersebut langsung ke Presiden RI Joko Widodo.

Dia menyebut, Henry Surya tidak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila belum menerima surat penetapan hakim.

"Kalau ada penetapannya baru kita keluarkan. Itu aturan mainnya. Dan ini saya laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini," tegas Syahnan.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry surya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Hal tersebut disampaikan majelis hakim Syafrudin Ainor saat membaca amar putusan.

Menurutnya, kasus Henry tersebut bukan merupakan pidana. Melainkan, perdata.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

Dengan adanya keputusan tersebut Henry dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bakal segera menghirup udara bebas.

"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama. Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," ungkap Syarifudin.

Diketahui, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya bakal hari ini sidang pembacaan vonis.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Hendi Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).

Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai Pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendi Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," lanjutnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT