PPS Ditekan Kerja 24 Jam, KPU Kota Serang: Silahkan Mundur Kalau Tidak Bisa
Selasa, 24 Januari 2023 11:06 WIB
Share
201 anggota PPS saat dilantik KPU Kota Serang (foto: poskota/bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditekan bekerja tanpa batas waktu atau 24 jam. Hal itu sudah menjadi tugas agar Pemilu berjalan baik.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, tantangan menjadi penyelenggara pemilu tidak mudah, terutama ada perubahan jam tidur.

Sebab sejak dilantik anggota PPS sudah mulai menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara. Sehingga jika ada yang tidak sanggup, diminta segera mengundurkan diri.

"PPS bekerjanya 24 jam, kalau tidak bisa tugas 24 jam silahkan mengundurkan diri. Ini tugas berat kalau dilakukan sendiri, perlu dilakukan kekompakan," katanya saat lantik PPS, Selasa (24/1/2023).

Ia menegaskan, anggota PPS yang jumlahnya mencapai 201 orang, wajib menjaga integritas sesuai perundang-undangan.

"Harus bekerja sesuai perundang-undangan. Yang dilantik 201 karena satu kelurahan ada 3 PPS," tegasnya.

Ia mengingatkan, akan banyak godaan yang dihadapi anggota PPS dari oknum-oknum peserta Pemilu. Oleh karena itu, integritas dan profesionalosme harus dijunjung tinggi.

"Menjadi PPS integritas. Karena banyak godaan-godaannya, bapak ibu bisa melewatinya baik materi dan sebagainya," imbuhnya.

Di sisi lain, tugas pertama yang akan dijalankan PPS adalah membentuk pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

"Sebentar lagi ada perekrutan Pantarlih dan itu tugas PPS," ungkapnya. (Bilal)

Halaman
1 2
Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -